iai.ddipolman.ac.id- Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam merupakan upaya peningkatan mutu PTKI, dengan mengundang PTKIS yang berada pada wilayah Kopertais Will VIII (Sulawesi, Maluku dan Papua). Acara ini bertema “Bimbingan Teknis Penyusunan SPMI Wilayah VIII Makassar”. Bimtek tersebut berlangsung pada hari Selasa-Kamis/ 23-25 Mei 2023 di Hotel Claro, Makassar
Adapun peserta yang hadir berjumlah 80 orang dari berbagai PTKIS, termasuk dari IAI DDI Polewali Mandar yang dalam hal ini dihadiri langsung oleh Rektor yakni Dr. H. Anwar Sewang, M.Ag. didampingi oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu yakni Dr. Rivai M, S.Pd.I.,M.Pd
Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diwakili oleh Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Dr Thobib Azhar, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan pembinaan pada aspek kelembagaan masih sangat rendah sehingga perlu dilakukan bimtek pada seluruh PTKI khususnya pengetahuan terkait akreditasi pada tingkat institusi maupun program studi, sehingga setiap perguruan tinggi mampu mencapai target sebagai perguruan tinggi yang “Unggul”.
Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa penguatan Bimtek kali ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kampus yang belum memiliki dokumen SPMI dan tidak adanya auditor internal bersertifikat sebagai persyaratan kelayakan perguruan tinggi tersertifikasi. Oleh karena itu, Bimtek SPMI ini merupakan kegiatan tahap I yang akan berlanjut pada kegiatan tahap ke II yakni pelatihan auditor internal dengan syarat harus melengkapi dokumen SPMI pada masing masing PTKI.
Kegiatan ini dibimbing langsung oeh narasumber terbaik dalam menyampaikan materi dan praktik dalam menyusun Dokumen SPMI, seperti Direktur Diktis, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.A., Dr. Helmi Syaifuddin, M.Fil.I., Dr. Fajri Ismail, M.Pd., dan Rosihan Aslihuddin.,S.Sos.,M.AB.,CRP.,CRP. Adapun materi yang disampaikan antara lain mengenai 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat), dan 4) Formulir SPMI.
Rektor IAI DDI Polman. menyatakan kesannya, “Alhamdulillah, terima kasih kepada panitia dan khususnya Kementrian Agama yang telah mengadakan kegiatan ini sebagai bentuk penguatan para PTKI dalam meningkatkan mutu Perguruan Tinggi khususnya dalam penyusunan dokumen SPMI. Tentunya, kegiatan ini membuat kami paham lebih jauh bagaimana menyusun SPMI yang baik dan benar, tentunya dengan pemateri yang luar biasa ilmunya dan sangat interaktif memberikan pemahaman kepada kami semua. Semoga kegiatan ini tidak sampai disini, tapi masih ada lagi kegiatan lainnya yang mampu menjadikan kami sebagai PTKI yang Unggul.
Selain itu Ketua LPM dalam hal ini Dr. Rivai M, S.Pd.I.,M.Pd. menyatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini kami mampu melakukan perbaikan-perbaikna dokumen sebelumnya dan mampu menyusun SPMI sesuai standar dan ketentuan yang ada. Selain itu, kegiatan ini adalah wujud kepedulian pemerintah tentang betapa pentingnya peningkatan mutu kelembagaan khususnya pada lingkup Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Lembaga Penjaminan Mutu Internal IAI telah melakukan pemetaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan penyesuan Standar Dikti Permenristekdikti tahun 2015. adapun dokumen standar yang telah disesuaikan adalah Standar Pendidikan yang terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran, dan Standar Pembiayaan Pembelajaran. Standar penelitian terdiri dari, Standar isi penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian, standar sarana dan prasarana penelitian, dan standar pembiayaan penelitian. standar penyesuaian pengabdian masyarakat terdiri dari standar isi pengabdian masyarakat, standar proses pengabdian masyarakat, standar penilaian pengabdian masyarakat, standar sarana dan prasarana pengabdian masyarakat, dan standar pembiayaan pengabdian masyarakat. adapun standar tambahan yang telah disusun yaitu standar kerja sama dan standar sistem informasi.
Dalam rangka Peningkatan Pemanfaatan E-Jurnal yang telah dilanggan Kemenristekdikti, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual akan mengadakan Lokakarya Peningkatan Kompetensi Pemanfaatan E-Jurnal tahun 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperluas akses dan pemanfaatan referensi ilmiah E-Jurnal, bersama ini kami mengundang perwakilan dari perguruan tinggi Saudara yang terdiri dari:
1. Unsur Pimpinan Perguruan Tinggi sebanyak 1 orang
2. Pustakawan sebanyak 1 orang.
3. Dosen sebanyak 2 orang.
untuk mengikuti Lokakarya Peningkatan Kompetensi Pemanfaatan E-Jurnal yang akan diselenggarakan pada:
hari/tanggal : Selasa, 15 Agustus 2017
tempat : Universitas Tomakaka
Jl. Ir. H. Juanda No. 77/44 Mamuju, Sulawesi Barat
waktu : 09.00 s.d 15.00 WITA
jadwal acara : terlampir
Peserta lokakarya diwajibkan membawa surat tugas, laptop, dan modem. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi hanya menanggung biaya konsumsi selama kegiatan berlangsung.
Demikian untuk diketahui dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat Edaran Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 dan Kepmendiknas No. 36/D/0/2001 walaupun sudah berusia tua namun masih tetap berlaku dan menjadi salah satu pedoman dalam penentuan beban kerja dosen dan perhitungan angka kredit dosen. Saya perhatikan di milis DG masih ada dosen-dosen muda yang belum mengetahui keberadaan kedua produk hukum ini yang tandanya juga belum paham Beban Kerja Normal seorang Dosen Tetap, untuk itu saya tampilkan lagi Lampiran-Lampiran dari kedua produk hukum yang terkait di web ini sehingga bagi dosen-dosen muda yang membutuhkan info Beban Kerja Normal Dosen Tetap dan Rasional Perhitungan Jumlah Jam Kerja per Minggu bisa membacanya.
l SKS (Satuan Kredit SemesTer) ekuivalen dengan 3 jam pelaksanaan yang terdiri atas 1 jam tatap muka di kelas dan 2 jam persiapan menyusun bahan kuliah.
Membimbing mahasiswa menyelesaikan skripsi :
Skripsi mempunyai bobot 6 SKS berarti setiap mahasiswa harus menyediakan waktu 6 x 3 = 18 jam per minggu untuk mengerjakan skripsi. Karena sifat skripsi adalah tugas mandiri, maka minimal setiap mahasiswa harus berkonsultasi dengan dosen pembimbing selama 2 jam per minggu.
Perwalian mahasiswa :
Beban normal dosen wali adalah 20 orang mahasiswa per semester sehingga dosen mengenal setiap mahasiswa yang dibinanya. Untuk hal tersebut dosen menyediakan waktu minimal 1 jam per minggu untuk konsultasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswanya.
Menguji ujian akhir / sidang sarjana :
Setiap ujian akhir (sidang sarjana) memakan waktu 3 jam sehingga jika ada 3 mahasiswa mengikuti sidang sarjana pada akhir semester, dosen penguji harus menyediakan waktu 9 jam per semester atau 0,5 jam per minggu (l semester ekuivalen dengan 18 minggu).
Membuat diktat kuliah :
Diktat kuliah diperkirakan berjumlah 100 halaman dan untuk menjamin mutu diktat yang baik diperkirakan waktu menulis yang cukup jika 100 halaman ditulis dalam waktu 1 tahun, maka diperkirakan setiap minggu dapat ditulis 2 halaman (50 minggu efektif dalam 1 tahun) untuk dapat menulis 2 halaman yang bermutu diperlukan waktu 2 jam (termasuk persiapan mencari literatur, gambar, dsb).
Penelitian :
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Ditjen Dikti, maka alokasi waktu yang harus disediakan oleh peneliti utama dalam melakukan penelitian Hibah Bersaing (HB) adalah 10 jam per minggu.
Penulisan makalah di jurnal terakreditasi :
Penulisan makalah yang diterbitkan di jurnal memerlukan waktu cukup lama, dimulai dari penulisan naskah, pengiriman ke dewan redaksi, review oleh tim penilai, perbaikan/koreksi oleh penulis berdasarkan hasil review dan proses penyempurnann untuk siap cetak. Menurut kaidah normal, diperlukan waktu 2 tahun dari saat mulai penulisan untuk akhirnya terbit di jurnal, dan waktu yang harus dialokasikan oleh penulis adalah ekuivalen dengan 1 jam per minggu.
Pelatihan insidental :
Kegiatan ini ditujukan untuk pengabdian pada masyarakat dengan memberikan jasa keahlian yang dimiliki oleh dosen tersebut.
Berdasarkan kaidah normal, maka dosen mengadakan pelatihan 1 topik per semester dengan lama waktu pelatihan 3 hari kerja (ekuivalen 18 jam pelatihan).Untuk mempersiapkan bahan pelatihan diperlukan waktu minimal 18 jam, berart i diperlukan wakfu 1 jam per minggu (1 Semester ekuivalen dengan l8 minggu.
Keanggotaan dalam panitia :
Keanggotuan dalam panitia memerlukan komitmen waktu minimal untuk menghadiri rapat. Jika rapat rutin diadakan setiap minggu dan setiap rapat normalnya berlangsung 2 jam maka diperlukan komitmen untuk 1 jam per minggu.
1. Perguruan tinggi melakukan validasi data induk dosen (data D1) secara online di PDDIKTI (http://forlap.ristekdikti.go.id) pada rentang waktu yang telah ditetapkan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai DYS akan ditampilkan sebagai data bakal calon DYS (data D2) di PDDIKTI.
2. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, berdasarkan pertimbangan alokasi nasional, kriteria dan skala prioritas sesuai ketentuan dan perundangan, melakukan pemeringkatan data D2 dan menetapkan calon DYS definitif untuk masing-masing perguruan tinggi (Data D3). Kriteria pemeringkatan didasarkan pada urutan:
* jabatan akademik (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli),
* pendidikan terakhir (S3, S2),
* pangkat dan golongan ruang, dan
* masa kerja sebagai dosen tetap.
3. Dalam hal berdasarkan kriteria poin no.2 tersebut calon DYS memiliki rangking yang sama, maka calon DYS yang memiliki umur lebih tua ditempatkan pada urutan lebih awal.
4. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan data D3 ke laman sistem Serdos. Jumlah calon DYS definitif sesuai dengan alokasi nasional akan disesuaikan untuk setiap periode sertifikasi.
5. PTU melakukan verifikasi dan validasi data D3 dan melakukan verifikasi dalam bentuk : mengusulkan/tidak mengusulkan calon DYS karena pertimbangan strategis pimpinan PTU, dan memvalidasi data bidang ilmu/sub-rumpun ilmu.
Keseluruhan data hasil verifikasi disahkan oleh pimpinan PTU
6. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menetapkan calon DYS definitif yang masuk dalam data D4 untuk masing-masing PTU berdasarkan data D3 yang telah diusulkan dan disahkan oleh PTU.
Pengajuan D3 yang tidak disertai dengan bukti surat pernyataan, calon DYS yang diusulkan oleh PTU pada data D3 tidak akan ditetapkan menjadi data D4.
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan akun untuk calon DYS yang telah ditetapkan dalam data D4.
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menetapkan calon DYS definitif (data D4) dan mengunggahnya di laman sistem Serdos untuk dapat dilihat dan dikelola oleh PTU melalui Akun PTU yang telah diberikan.
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan 10 (sepuluh) Akun untuk setiap calon DYS definitif:
* 1 (satu) Akun atasan calon DYS,
* 1 (satu) Akun untuk calon DYS sendiri,
* 3 (tiga) Akun untuk sejawat calon DYS, dan
* 5 (lima) Akun untuk mahasiswa penilai.
7. .Calon DYS melakukan validasi data diri berdasarkan data D4 yang telah ditetapkan.
*Calon DYS melakukan kegiatan untuk memenuhi komponen penilaian gabungan meliputi penilaian persepsional, rekam jejak kemampuan berbahasa inggris, dan potensi akademik.
*Calon DYS dan PTU memastikan komponen penilaian gabungan telah terpenuhi yaitu NAP, NKP, NPA, NBI, dan NPS.
*Calon DYS yang memiliki jabatan akademik Lektor atau Lektor Kepala dapat mengunggah sertifikat PEKERTI atau AA sebagai pengganti NBI atau NPA dan disertai perangkat dokumen pendukung sebagaimana tertera dalam rubrik penilaian.
8. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melakukan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem.
* Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menetapkan calon DYS yang telah lulus penilaian gabungan dan penilaian persepsional sebagai DYS dalam Data D5.
* DYS yang masuk dalam data D5 dapat melanjutkan untuk menyusun DD.
PENETAPAN D5
*Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melakukan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem.
*Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menetapkan calon DYS yang telah lulus penilaian gabungan dan penilaian persepsional sebagai DYS dalam Data D5.
*DYS yang masuk dalam data D5 dapat melanjutkan untuk menyusun DD.
. Selanjutnya :
POIN2 PENTING UNTUK DYS YANG BERHASIL LOLOS KE TAHAP D5 :
Berhubung karena keterbatasan waktu dan jadwal padat (sudah terjadwal), maka bagi calon DYS yang persiapan ikut serdos, saya menyampaikan poin2 penting saja di grup ini, sekaitan Penyusunan dan Pengesahan Deskripsi Diri oleh DYS (setelah ditetapkan dalam D5) sbb :
1. Penyusunan Deskripsi Diri (DD) oleh DYS secara on-line hanya dapat dilakukan ketika DYS telah masuk dalam data D5
2. Sebagai bahan acuan penyusunan narasi Deskripsi Diri (DD), DYS harus menyusun Curicullum Vitae (CV) yang terdiri atas :
-riwayat pendidikan,
-riwayat pengajaran,
-riwayat pelatihan profesional,
-produk bahan ajar,
-riwayat penelitian,
-riwayat pengabdian,
-riwayat dan publikasi karya ilmiah, pertemuan ilmiah,
-peran di bidang kemahasiswaan, dan
-tanda prestasi/penghargaan.
DYS lakukan pengisian CV sesuai dengan kelompok isian ini sebagaimana telah ditetapkan dalam laman sistem Serdos
3. DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat akses (URL) sebagaiimana rincian pada tabel 3.1
4. DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat akses (URL) sebagaiman rincian pada tabel 3.2
5. Setelah melakukan pengisian borang CV, DYS dapat menyusun narasi atau esai DD dengan mengacu pada borang CV. Pengisian DD harus dilakukan pada seluruh butir dalam unsur yang harus diisi dalam instrumen DD.
6. DYS harus mengisi narasi DD untuk masing-masing butir dari setiap unsur dan menyimpannya dengan menekan tombol SIMPAN. Jika sebelumnya DYS telah menyusun narasi DD pada aplikasi pengolah kata (word processor) atau teks, maka isi dari narasi dapat langsung dicopy (salin) dan paste (tempel) pada borang yang telah disediakan. Narasi DD yang diperbolehkan hanya berupa teks tanpa tabel, gambar, grafik, penomoran, atau rumus.
7. Setelah proses pengisian narasi DD selesai, dan telah diperiksa kebenaran datanya, dilakukan VALIDASI ISIAN DESKRIPSI. Jika validasi telah dilakukan, maka akan diterbitkan nomor referensi validasi. Nomor ini akan dipakai sebagai identitas naskah DD.
8. Selanjutnya mengunggah Lembar Pengesahan. Lembar Pengesahan hanya dapat diunduh oleh DYS setelah DYS melakukan validasi DD. File Lembar Pengesahan yang telah diunduh kemudian dicetak untuk ditandatangani oleh DYS bersangkutan dan diketahui dan disahkan oleh
atasan langsung DYS dan pimpinan perguruan tinggi di mana DYS bertugas. Lembar Pengesahan dipindai (scan) dan disimpan dalam file image (gambar) dengan tipe jpeg.
9. File gambar Lembar Pengesahan kemudian diunggah melalui menu yang telah tersedia dalam modul penyusunan instrumen portofolio sertifikasi dosen masing-masing DYS di situs web serdos
Catatan :
Hati2 dalam menjadwalkan isian borang CV pada poin no.2 yang berkaitan waktu tugas belajar (riwayat Pendidikan) dan kegiatan lainnya …..
Jadwal pengumumam serdos D4 dan D5 bisa baca di SINI
Semoga lebih banyak yang berhasil lulus Serdos di tahun 2017.
l
Sumber : Dari Salah satu Reviwer Serdos Dik FJ di Grup Serdos, tq.